



Kemudian, Subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus ini yakni Rp 3,6 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 37 miliar,” ujarnya.
Dijelaskannya, sedangkan modus dalam perkara tersebut, yakni pada sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa melakukan pembangunan hotel tersebut menggunakan uang dari oprasional hotel. Dimana Augie Bunyamin menunjuk langsung Ahmad Tohir selaku kontraktor terkait proyek pembangunan tersebut.
“Swarna Dwipa ini kan BUMD tentunya ada peraturan yang mesti dilakukan, yakni proyek tersebut mesti dilelang dan harus sesuai dengan Perpres. Akan tetapi, Augie Bunyamin melakukannya dengan menunjuk langsung kontraktornya. Bahkan berdasarkan pemeriksaan Ahli diketahui terdapat kekurangan volumen pembangunan hotel tersebut. Dimana jumlah volume pembangunannya hanya 42 persen,” pungkasnya. (ded)

