



“Bersama KR turut diamankan 1 unit truk dengan tangki bahan bakar dimodifikasi serta empat jeriken berisi BBM jenis solar,” kata AKBP Andy Rahmansyah.
Berikutnya, personel Polres Aceh Timur menangkap ZS saat menyedot BBM subsidi di SPBU, kemudian mengisikannya ke jeriken
Saat ditangkap, ada empat jeriken yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar. ZS bersama mobil bak terbuka yang dikemudikannya diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenai Pasal 55 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

