




Banda Aceh, JN
Personel Polres Aceh Timur menangkap dua terduga penimbunan BBM subsidi, dengan modus memodifikasi tangki kendaraan bermotor agar kapasitasnya lebih banyak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan kedua pelaku berinisial KR dan ZR. Mereka ditangkap secara terpisah di SPBU Blang Bitra, Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/8/2022).
“Modus mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, kemudian menyedotnya ke jeriken untuk selanjutnya disimpan,” kata AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres mengatakan, bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada kendaraan bermotor mengisi BBM subsidi berulang kali di SBPU tersebut.
Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya, kemudian menangkap pelaku KR. Adapun modusnya dengan memodifikasi tangki truk, dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. HALAMAN SELANJUTNYA>>

