Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Internet Desa di Muba Dituntut 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Minta Jaksa Kembangkan Penyidikan









Menurut JPU, pada perkara ini kedua terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” tandas JPU.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, selajutanya Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa dan penasehat hukum.

“Sidang dengan ini ditutup dan akan dibuka kembali pekan depan,” tandas Hakim.

Usai persidangan, Fitrisia Medina Penasihat Hukum terdakwa Maulana Oktaviano mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan.

“Jika ingin memenuhi rasa keadilan, kami minta agar pihak kejaksaan mengembangkan penyidikan perkara ini untuk mengungkap aktor utamanya,” pungkasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!