Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Internet Desa di Muba Dituntut 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Minta Jaksa Kembangkan Penyidikan









Dua terdakwa perintangan penyidikan pada perkara dugaan korupsi internet desa di Muba saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Dua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa atau internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023, Rabu (8/10/2025) dituntut 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua terdakwa tersebut, yakni Maulana Oktaviano oknum pengacara dan Muhzen Alhifsi mantan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba (terpidana dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim).

“Dengan ini, menuntut dan meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maulana Oktaviano dengan hukuman pidana 4 tahun, dan terdakwa Muhzen Alhifsi dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH.

Masih kata JPU, dalam perkara tersebut kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!