Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir OKU Divonis 2 Tahun Penjara dan 1,5 Tahun Penjara









Masih dijelaskan Hakim, terkait di DPRD OKU terdapat dua kubu yakni anggota DPRD dari Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan anggota DPRD dari Kubu YPN YESS atau Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan maka fee proyek terlebih dahulu dikumpulkan oleh Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.

“Jika fee telah terkumpul barulah Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU akan menyerahkan fee untuk dua kubu anggota DPRD OKU. Dimana untuk Kubu Bertaji diwakili oleh Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin (tiga terdakwa dari anggota DPRD OKU). Sedangkan dari Kubu YPN YESS diwakili oleh Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin,” terang Hakim.

Lanjut Hakim, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra baik Dinas PUPR Kabupaten OKU. Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang terkait perannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso menyatakan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!