Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut JPU KPK 2,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara









Lebih jauh dikatakan JPU KPK, dalam perkara ini adapun komitmen fee proyek Pokir yakni 22 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk Dinas PUPR OKU.

“Terkait pemberian uang fee ini maka perbuatan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terbukti telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dimana dalam perkara ini kedua terdakwa memberikan fee kepada Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin (tersangka berkas terpisah) selaku anggota DPRD OKU yang ketiganya adalah penyelenggara negara,” papar JPU KPK.

Dalam tuntutannya JPU KPK juga menyampaikan hal memberatkan dan hal meringankan bagi terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

“Adapun hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah merusak nama baik dan kepercayaan terhadap lembaga negara dalam hal ini DPRD OKU dan Dinas PUPR OKU. Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, serta kedua terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” tandas JPU KPK.

Atas tuntutan tersebut terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

“Dengan ini sidang ditutup dan akan kita buka kembali Selasa mendatang dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!