




“Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Forum Kades yakni terdakwa JS. Iuran tersebut diminta dengan alasan untuk membiayai kegiatan Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah,” katanya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung, tim Kejaksaan Negeri Lahat menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.65.850.000,- (enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari seluruh Kepala Desa yang sudah menyetor uang Kas Forum melalui terdakwa JS.
Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, baik kedua terdakwa maupun Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi), sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (rob)








