





Lahat, JN
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat menjalani sidang perdana, Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menyampaikan dalam sidang ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa berinisial N dan JS.
Terdakwa N dan JS didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam menjalankan perbuatannya terdakwa N selaku Ketua Forum Kades melaksanakan modus operandi dengan meminta seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung untuk membayar iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). HALAMAN SELANJUTNYA>>








