



“Sebab bangunan vertical driyer padi tersebut dibangun tidak secara kompatibel hingga bangunannya tidak layak. Bahkan dari perencanaan pembangunannya hancur semuanya makanya kerugian negaranya total lose. Bahkan di persidangan kedua terdakwa tersebut kami juga telah menghadirkan Ahli dari BPKP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Konstruksi yang mengungkapkan, jika kerugian negara dalam perkara ini total lose,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Marzuki Ahli dari BPKP saat memberikan kesaksian di persidangan mengatakan, jika terdapat enam bangunan vertical driyer atau pengering padi kapasitas 6 ton dan 10 ton di OKUS. Dari hasil audit yang dilakukan pihaknya untuk lima bangunan dinyatakan kerugian negara total loss. Sedangkan satu bangunan lagi kerugian negaranya loss.
“Untuk lima bangunan yang total loss jumlah kerugian negaranya yakni sebesar Rp 1,7 miliar lebih, dan untuk satu bangunan lagi kerugian negaranya loss yakni sebesar Rp 17,9 juta lebih. Jadi untuk kerugian negaranya ada lima bangunan total loss dan satu bangun loss,” ungkap Ahli dari BPKP dalam persidangan. (ded)

