



Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Ir Asep Sudarma dan terdakwa Firmansyah di persidangan menyatakan mengajukan nota pembelaan.
Sementara Ketua Majelis Hakim, H Sahlan Efendi SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan pada pekan depan.
“Sidang akan kita buka kembali pada Rabu 4 Januari 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa,” pungkas Hakim.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika pembangunan gedung vertical driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton tersebut dibangun menggunakan anggaran dari Kementrian Pertanian yang disalurkan untuk Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKUS.
Sebelumnya Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, jika kerugian negara dalam perkara tersebut total loss. HALAMAN SELANJUTNYA>>

