



Masih dikatakan JPU, sedangkan untuk terdakwa Firmansyah dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.
“Dengan ini, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menggadili perkara ini dalam putusannya agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firmansyah dengan pidana 2 tahun penjara, denda 500 juta, subsider 4 bulan.
Menetapkan uang Rp 155 juta yang telah disita untuk membayar uang pengganti,” ujarnya.
Dijelaskan JPU, dalam tuntutannya juga disampaikan terkait hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan bagi kedua terdakwa.
“Hal-hal memberatkan untuk terdakwa Ir Asep Sudarma, yakni; perbuatan terdakwa Ir Asep Sudarma telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga merugikan perekonomian masyarakat OKUS, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa Ir Asep Sudarma memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak mengembalikan uang kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa Ir Asep Sudarma sebelumnya tidak pernah hukum,” tegas JPU.
Lanjut JPU Kejari OKUS, sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Firmansyah, yakni; perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga merugikan perekonomian masyarakat OKUS, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
“Kemudian hal-hal meringankan untuk terdakwa Firmansyah, yakni; terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta lebih dan terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum,” tandas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

