




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan (OKUS) menuntut dua terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung vertical driyer atau pengering padi kapasitas 6 ton dan 10 ton, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/12/2022).
Dalam persidangan, terdakwa Ir Asep Sudarma Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab OKUS yang juga mantan Kadis Pertanian OKUS dituntut 6 tahun penjara, dan terdakwa Firmansyah mantan Kabid di Dinas Pertanian OKUS dituntut 2 tahun penjara.
Dikatakan JPU, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, Ahli, dan barang bukti yang telah dihadirkan disidang mengungkap perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ini, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menggadili perkara ini dalam putusannya agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Asep Sudarma dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 190 juta dengan ketentuan setelah satu bulan usai putusan inkrah terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila harta yang disita tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman pidana 3 tahun penjara,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

