Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Minta Bebas, Kejati Tegaskan Tetap dengan Tuntutan!







Terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu saat dihadirkan langsung di persidangan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Selasa (26/7/2022) membacakan duplik terkait replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Andre SH MH penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya telah membacakan duplik dalam sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kita menyampaikan duplik menjawab replik JPU yang telah disampaikan dalam sidang Jumat kemarin. Dimana dalam duplik kami sampaikan di persidangan jika kedua klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Dari itulah kita berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan pembelaan yang telah disampaikan kedua terdakwa dan tim penasihat hukum, dimana dalam duplik kami meminta agar Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, kemudian terkait replik JPU dalam sidang sebelumnya ada yang mendukung pembelaan kedua terdakwa dan pembelaan pihaknya selaku penasihat hukum.

“Replik Jaksa mengakui putusan MA untuk Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa (yang sudah divonis dalam perkara sebelumnya). Jadi BSB ini korban dan kedua terdakwa juga telah melakukan tugasnya sesuai SOP, makanya kami berharap Hakim dalam putusannya pada tanggal 2 Agustus 2021 nanti membebaskan kedua terdakwa,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika JPU Kejati Sumsel tetap dengan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!