



“Silahkan Penasihat Hukum dan Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya atas vonis kedua terdakwa,” kata Hakim Efrata.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir.
Usai mendengarkan tanggapan dari Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Efrata mengatakan, jika batas waktu pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
“Apabila sudah tujuh hari penasihat hukum dan penuntut umum belum juga menyatakan sikap menerima atau banding maka putusan atau vonis ini dinyatakan incraht,” tandas Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan. (ded)


Pages: 1 2