





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (18/9/2025) memeriksa dua saksi dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terkait penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya.
“Pemeriksaan saksi terkait indikasi dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, pada hari Kamis 18 September Jaksa Penyidik memeriksa saksi Y dan H dari Dinas Perkimtan Palembang,” tegas Fahri Aditya.
Diperiksanya para saksi dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Karena sudah tahap penyidikan makanya saksi-saksi dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH menegaskan, penyidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang terus berlanjut.
“Terus lanjut penyidikannya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







