



Karena merasa tertipu, ujar Kapolres, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
“Tetapi sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12/2021) dilakukan penangkapan,” katanya pula.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Antara/ded)

