Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus Polisi Akibat Edarkan Obat Keras Ilegal







Selain itu, dua pemuda ini bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh pemasoknya untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran masyarakat umum bahkan hingga remaja.

“Kami sudah mengantongi identitas orang yang memasok obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan dalam penggunaannya ini dan tim tengah memburunya diharapkan bisa segera tertangkap,” tambahnya.

Wahyudi mengatakan selain menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, pihaknya juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terpaksa harus berlebaran Idul Adha 1443 H di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dua pemuda asal Aceh tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka pun terancam kurungan penjara selama empat tahun dan personel Satnarkoba Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok serta jaringannya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!