Dua Pegawai BPN Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Program Jokowi Dijebloskan ke Rutan







Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya SH MH memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) menetapkan tersangka dan menahan ‘AZ’ dan ‘JK’, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2019 yang merupakan Program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH mengatakan, ditetapkannya tersangka ‘AZ’ dan ‘JK’ dan ditahannya kedua tersangka hasil dari penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang. Dimana dari penyidikan dan pemeriksaan didapati dua alat bukti hingga kedua tersangka tersebut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Untuk tersangka ‘AZ’ ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan satu tersangka lagi yakni saudari ‘JK’ ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!