



Alfred juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sejak semula tidak mengakui kesalahan. Hal yang meringankan, bersikap sopan, sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkap hakim.
Vonis atas Alfred sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Alfred Simanjuntak agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00 subsider 4 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut Wawan dan Alfred menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding. (Antara/ded)

