



Majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni Terdakwa I tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana beberapa pasal dalam dakwaan.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan meminta maaf dalam persidangan, sopan dalam persidangan dan selaku kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Wawan Ridwan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00 subsider 2 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa II Alfred Simanjuntak, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Fashal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

