Dua Mantan Pejabat BPN Kalbar Divonis Empat Tahun Penjara







Sementara Gusmin Tuarita juga sama dengan Siwidodo, dan dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Gusmin Tuarita untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11,79 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. (antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!