




Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp 506.150.000.000.
“Penyitaan uang pada perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH
Masih dikatakannya, kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya.
Lanjutnya, terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







