Dua Kontraktor Didakwa JPU KPK Berikan Fee Rp 3,7 Miliar Terkait Proyek Pokir DPRD OKU









Dalam pertemuan ini, kata JPU KPK, Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU meminta agar seluruh anggota DPRD OKU dari kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD OKU pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah APBD OKU TA 2025. Atas penyampaian tersebut disepakati oleh kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha untuk hadir pada rapat paripurna, dengan syarat mendapatkan uang fee dari kompensasi dana aspirasi Pokir DPRD untuk paket pekerjaan yang dianggarkan pada Dinas PUPR OKU, dan hal tersebut disetujui oleh Nopriansyah Kadis PUPR OKU (tersangka berkas terpisah).

“Selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPRD OKU pada 22 Januari 2025, DPRD OKU menyetujui pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU TA 2025 menjadi APBD TA 2025 yang memuat anggaran pekerjaan pada Dinas PUPR OKU senilai Rp 45 miliar sebagai kompensasi dana aspirasi Pokir DPRD OKU. Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2025, dilakukan rapat antara pihak Pemkab OKU yang dihadiri Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU. Sedangkan dari pihak DPRD OKU yang hadir antara lain Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin (tiga tersangka berkas terpisah) dengan agenda pembahasan lanjutan mengenai kesepakatan uang fee yang akan diberikan kepada anggota DPRD OKU. Dari pertemuan ini disepakati untuk besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi Pokir berkurang dari semula sejumlah Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar, karena untuk kekurangan Rp 10 miliar akan dianggarkan kembali pada APBD-Perubahan TA 2025,” ungkap JPU KPK.

Menindaklanjuti hal itu, kata JPU KPK, bahwa untuk mempersiapkan pemberian uang fee kepada DPRD OKU maka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) menghubungi kedua terdakwa selaku pihak kontraktor untuk menawarkan paket pekerjaan di Dinas PUPR OKU dengan kewajiban memberikan uang fee kepada anggota DPRD OKU yang merupakan kompensasi dana aspirasi Pokir anggota DPRD OKU.

“Dimana Nopriansyah Kadis PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) menemui kedua terdakwa dan menyampaikan nilai paket pekerjaan dana aspirasi Pokir DPRD, dan untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU sebesar 20 persen. Terkait hal tersebut terdakwa M Fauzi alias Pablo memberikan fee Rp 2,2 miliar dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso memberikan fee Rp 1,5 miliar,” terang JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!