Dua Kasi di Dinas Perkebunan Sumsel Juga Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Menurut Vanny, para saksi dilakukan pemeriksaan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi tersebut yang kini perkaranya sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.

“Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun ini sudah tahap penyidikan umum, makanya Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” jelas Vanny.

Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum tentu kedepannya saksi-saksi lainnya tetap akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya,” katanya.

Lanjut Vanny, pada penyidikan perkara ini sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Empat lokasi yang digeledah terdiri dari Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” papar Vanny.

Dari penggeledahan tersebut, sambung Vanny, disita sejumlah dokumen, surat dan barang elektronik yakni handphone (HP) dan sejumlah CPU komputer.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan juga dikarenakan perkara ini sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!