



Masih kata Kajari, namun di tengah jalan pemeriksaan dihentikan karena saksi Finda meminta pemeriksaan dihentikan.
“Dari itulah pemeriksaannya kita jadwalkan kembali pada 8 April 2025. Sedangkan suaminya, yakni saksi Dedi yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan ke Lampung juga langsung kita berikan surat panggilan ketiga dengan jadwal pemeriksaanya pada 8 April 2025,” terangnya.
Lanjut Kajari Palembang, untuk perkembangan hasil penyidikan perkara tersebut nanti akan dilakukan ekposes terlebih dahulu.
“Terkait bagaimana tindak lanjut dan pemeriksaan selanjutnya itu nanti kita akan lakukan paparan ekspose,” tandas Kajari.
Sementara Fitrianti Agustinda atau Finda mantan Wawako Palembang yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang ini, pada Selasa siang (25/3/2025) sekitar Pukul 14.57 WIB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Palembang.
Finda yang sebelumnya hadir di Kejari Palembang sekitar Pukul 12.45 WIB hanya diajukan di bawah 10 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik karena sedang sakit. Hal tersebut dikatakan Ahmad Taufan Sudirjo sekalu Kuasa Hukum dari Finda. HALAMAN SELANJUTNYA>>

