




“Kemudian untuk eksepsi yang menyebut dakwaan disusun tidak jelas karenamenurut penasihat hukum terdakwa di perkara ini Arie Martharedo bukan pengguna anggaran, serta terkait eksepsi tentang keberatan kerugian keuangan negara yang dalam eksepsi terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum kerugian keuangan negara Rp 680 juta, sedangkan ada temuan BPK Rp 522 juta yang telah dikembalikan oleh pihak kontraktor maka semua eksepsi tersebut menurut Majelis Hakim telah masuk materi pokok perkara yang nantinya aka diketahui dari hasil pemeriksaan pokok perkara dalam proses persidangan,” jelas Hakim.
Dilanjutkan Hakim, sedangkan eksepsi terdakwa Arie Martharedo yang keberatan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menerangkan siapa pihak mengkondisikan empat proyek Pokir karena Arie Martharedo tidak memiliki kewenangan dalam lelang, dan jabatan terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel juga tidak berkaitan dengan proses lelang, serta eksepsi terdakwa mempertanyakan tidak jelasnya aliran uang yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Arie Martharedo, maka terkait hal-hal tersebut Majelis Hakim menyatakan semuanya telah masuk materi pokok perkara.
“Karena dalam sidang pembuktian pokok perkara nanti semuanya akan terjawab dan akan dibuktikan termasuk membuktikan pasal pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itulah dengan ini Majelis Hakim menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Arie Martharedo dan penasihat hukumnya,” pungkasnya. (ded)







