




Dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK, selanjutnya Majelis Hakim membuka sidang putusan sela untuk terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan terdakwa Arie Martharedo.
“Mengadili, dengan ini menyatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arie Martharedo tidak dapat diterima atau ditolak secara keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHP, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa
Arie Martharedo,” tegas Ketua Majelis Fauzi Isra SH MH saat membacakan putusan sela dalam persidangan.
Dijelaskan Hakim, untuk eksepsi terdakwa Arie Martharedo yang mengatakan bahwa terdakwa tidak ada peran dalam pekerjaan empat proyek Pokir di perkara ini, yakni proyek pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin. Dimana dalam eksepsi menyebutkan keempat proyek adalah wewenang terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor maka dengan ini Majelis Hakim menyatakan eksepsi tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang nantinya akan diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







