





Palembang, JN
Dua kali persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan para saksi dalam sidang dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH, Rabu (18/6/2025) membuka persidangan dugaan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui seyogyanya persidangan dengan agenda saksi digelar untuk terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor. Sedangkan untuk terdakwa ArieMartharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumselmenjalani sidang dengan agenda putusan sela.
Usai membuka persidangan awalnya Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK.
“Jaksa Penuntut Umum hadirkan para saksi di persidangan,” tegas Hakim Fauzi Isra SH MH.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin di persidangan mengatakan jika saksi yang dipanggil belum ada keterangan kehadirannya.
“Jadi saksi belum ada Yang Mulia Majelis Hakim,” kata JPU dalam persidangan.
Ditegaskan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH jika pada sidang Rabu lalu tidak ada saksi yang dihadirkan, dan Rabu ini (18/6/2025) Jaksa Penuntut Umum kembali tidak menghadirkan para saksi.
“Jadi sudah dua kali sidang saksi tidak ada. Untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum jangan diulangi lagi, rabu depan hadirkan para saksi di persidangan ini,” ujar Hakim Fauzi Isra SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







