Dua Jam Rumah Harnojoyo Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Digeledah Kejati Sumsel









“Ya, penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde,” kata salah satu Jaksa Penyidik di sela sela penggeledahan berlangsungnya.

Sebelumnya sekitar Pukul 14.00 WIB rumah tersangka Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang digeledah oleh Kejati Sumsel. Selain itu sekitar Pukul 10.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Penggeledahan di tiga lokasi ini dipimpin langsung Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!