



Suap lalu dibagi dua yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun tim pemeriksa tidak mendapat bagian
Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.
Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.
“Tidak seorang pun saksi dari PT Hhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian ‘fee’ dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan,” ungkap Hakim.
Terhadap vonis tersebut Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan JPU KPK juga pikir-pikir. (Antara/ded)

