




Setelah ditelusuri, lanjut Harryo ternyata tersangka Yunus merupakan residivis penggunaan senjata tajam (sajam).
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana pencurian dan kekerasan (curas), dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, aksi begal dengan senjata tajam (sajam) terekam kamera CCTV. Kejadian bermula saat korban Nur Kholis seorang marbot hendak membuka pagar masjid, dengan diiringi dua tersangka berboncengan sepeda motor melintas ditempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat korban stop, kedua tersangka langsung menghampiri. Satu turun dari sepeda motor lalu membacok korban, korban sempat melawan untuk mempertahankan sepeda motornya namun gagal hingga motornya dibawa kabur tersangka.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban diketahui sudah membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I Palembang. (pah)







