Dr Ruben Achmad: Usut Tuntas Penyidikan Dugaan Korupsi SERASI 2019 di Tujuh Kabupaten!







Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang di Banyuasin.

Ketiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Sarjono selaku PPTK, dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.

“Sedangkan untuk kerugian negara dalam Program SERASI tahun 2019 ini masih dihitung oleh BPKP,” ujarnya.

Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara menambahkan, adapun pagu anggaran Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di delapan kabupaten di Sumsel yang anggarannya dari Kementrian Pertanian, yakni mencapai Rp 1,3 triliun.

“Dari Rp 1,3 triliun ini untuk jatah pagu anggaran Program SERASI di Banyuasin berjumlah Rp 300 miliar lebih. Sedangkan untuk penyidikan di tujuh kabupaten lainnya nanti kedepannya akan dilakukan secara bertahap,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!