



Ruben menilai, jika modus dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten tersebut kemungkinan tidak jauh berbeda dengan modus Program SERASI 2019 di Banyuasin yang sudah ada penetapan tiga tersangkanya.
“Ini kan sama-sama di bidang pertanian. Jadi untuk modus di tujuh kabupaten tersebut tidak jauh berbeda dengan modus Program SERASI 2019 di Banyuasin. Sedangkan untuk kerugian negaranya tentunya mesti dilakukan penghitungan lebih dulu. Sebab, dalam perkara dugaan korupsi jumlah kerugian negaranya harus faktual atau nyata,” terangnya.
Dilanjutkan Ruben, dirinya juga menilai jika proses penyidikan Program SERASI tahun 2019 di tujuh kabupetan di Sumsel tersebut dilakukan Jaksa Penyidik dengan cara menyisir alat bukti.
“Dimana penyidikan dengan penyisiran ini dilakukan untuk mencari alat bukti yang cukup. Kalau nanti alat bukti sudah didapatkan serta ditambah dengan keyakinan Jaksa Penyidik barulah tersangkanya bisa ditetapkan. Kerena mekaniseme penyidikan memang seperti itu,” tandas Ruben.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, untuk tujuh kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019 selain Banyuasin memang semuanya sudah tahap penyidikan. Adapun tujuh kabupaten tersebut, terdiri dari; OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI.
“Sedangkan untuk Program SERASI 2019 di Banyuasin dari proses penyidikan sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Jadi kita akan sidangkan dulu ketiga tersangka tersebut, kemudian untuk penyidikan di tujuh kabupaten lainnya akan dilakukan secara bertahap,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

