



Sementara Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Mako Polda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK.
“Bahkan dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” kata Ali Fikri melalui pesan whatsapp kepada koransn.com.
Masih dikatakan Ali Fikri, jika dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tandas Ali Fikri. (ded)

