



Lebih jauh dijelaskannya, dikarenakan perkara dugaan korupsi merupakan dugaan tindak pidana materiel, untuk alat buktinya harus faktual atau nyata bukan yang potensial.
“Untuk mendapatkan alat bukti yang faktual atau nyata inilah KPK melakukan pendalaman-pendalaman sehingga memanggil para saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Lanjut Ruben, dikarenakan KPK masih mencari alat bukti yang cukup makanya KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kalau alat buktinya sudah cukup nanti baru KPK menetapkan tersangka dan mengumumkan tersangkanya. Sebab dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan dengan penyidikan ini mesti dilakukan dengan kehati-hatian. Karena perkara penyidikan berbeda dengan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT),” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, jika pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta sebagai saksi.
“Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut KPK mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

