Dr Ruben Achmad: KPK Pasti Tetap Panggil Para Saksi!







Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Rabu (21/12/2022) menilai, jika KPK masih tetap akan memanggil para saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel guna dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, para saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan karena perkara itu masih tahap penyidikan.

“Dalam penyidikan ini KPK masih tetap akan memanggil dan memeriksa para saksi dalam rangka untuk mencari alat bukti yang cukup. Sebab dengan alat bukti yang cukup tersebut akan dipergunakan KPK untuk mengungkap tersangkanya. Karena alat bukti yang didapatkan nantinya akan dibebankan kepada siapa yang ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan tersebut KPK mesti medapati alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti.

“Jadi minimal dua alat bukti yang didapatkan KPK, dan itu sudah menjadi tugas Penyidik KPK untuk mencari alat buktinya. Dari itulah KPK hingga kini masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi terkait dugaan kasus korupsi ini,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!