Dr Hj Sri Sulastri: Sangat Aneh Perkara Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS Tersangkanya Bisa Tunggal!







Dr.Hj.Sri Sulastri, SH.,M.Hum saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Sabtu (10/2/2024) mengatakan, sangat aneh Sarimuda (mantan Dirut PT SMS) dijadikan tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Sebab menurutnya, PT SMS merupakan perusahan BUMD sehingga tidak masuk logika hukum jika tersangkanya bisa tunggal.

“Jadi sangat aneh kalau Sarimuda tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Hakim yang menyidangkan Sarimuda kita harapkan dapat mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Masih dikatakannya, KPK selaku pihak yang melakukan penyidikan juga mesti mengusut tuntas pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Jangan hanya Sarimuda saja yang dijadikan tersangka dan kini dijadikan terdakwa seorang diri di persidangan. Ini dugaan korupsi loh, dimana ada pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang melakukan hingga pihak yang turut serta melakukan. Jadi harusnya jumlah tersangka banyak, bukan tunggal,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!