



Lebih jauh dikatakan Dr Febrian, sedangkan terkait belum adanya tersangka yang diumumkan oleh KPK dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, harusnya hal itu dijawab oleh penegak hukum dari lembaga yang berwenang.
“Jadi harusnya dijawab oleh penegak hukum lembaga yang berwenang, mengapa hal itu terkesan lambat hingga menjadi pertanyaan oleh masyarakat,” katanya.
Karena hal tersebut, lanjut Dr Febrian, merupakan keritik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau tidak ada jawaban memuaskan, sehingga boleh disimpulkan terkait tata kelola pemerintahan yang baik dalam kontek penegakan hukum, dan itu yang dipertanyakan. Soal amanah atau tidak, kan begitu,” terangnya.
Dari itulah, kata Dr Febrian, penegak hukum dari lembaga yang berwenang harus menjawab mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada masyarakat.
“Sebab, pertanyaan teknis seperti ini yang memahami adalah meraka (penegak hukum dari lembaga yang berwenang) bukan masyarakat umum,” pungkas Dr Febrian.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (8/12/2022) KPK memeriksa saksi Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

