



“Harusnya yang menjawab belum adanya tersangka ini, yakni penegak hukum dari lembaga yang berwenang tersebut, mengapa hal itu terkesan lambat sehingga menjadi pertanyaan masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Dr Febrian, penegak hukum dari lembaga yang berwenang harus menjelsakan dan menjawab mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan.
“Sebab pertanyaan teknis seperti ini yang memahami adalah meraka (penegak hukum dari lembaga yang berwenang), bukan masyarakat umum, dan ini merupakan keritik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) kalau tidak ada jawaban memuaskan, sehingga boleh disimpulkan terkait tata kelola pemerintahan yang baik dalam kontek penegakan hukum, dan itu yang dipertanyakan,” pungkas Dr Febrian
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (8/12/2022) KPK memeriksa saksi Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
“Kamis Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Saksi diperiksa
di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya Ali Fikri juga telah mengatakan, jika pada Jumat (2/12/2022) KPK telah memeriksa Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang tersebut sebagai saksi.
“Pada hari Jumat (2/12/2022) KPK telah memeriksa saksi Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang tersebut,” katanya.
Sementara saat ditanya melalui pesan whatsapp siapa tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi tersebut? Ali Fikri tidak menjawabnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

