Dr Febrian: Ada Beberapa Kejutan di Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Sedangkan terkait terdakwa yang telah divonis 12 tahun tetapi sebelumnya dituntut 19 tahun, dikatakan Dr Febrian, jika hal tersebut sudah sesuai mekanimse praktek praperailan.

“Sudah kebiasaan umum dalam mekanimse praktek praperailan kita, kebiasannya turun 1/4 (dari tuntutan). Walaupun demikian bisa saja ada yang berbeda,” jelasnya.

Sementara soal terdakwa dimiskinkan, menurut Dr Febrian, konteks dimiskinkan belum lazim dalam dunia praperdilan.

“Tapi kita lihatlah nanti. Sebab, Hakim bisa saja (memiskinkan para terdakwanya), kan ada fungsi Hakim membuat hukum itu. Jadi kalau dalam putusan Hakim ada isi memiskinkan, itu kejutan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kemudian untuk penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada para terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, biasanya Hakim tidak lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Meskipun demikian, jika hal itu (TPPU) tidak ada pada tuntutan dan Hakim ternyata ada temuan, maka bisa saja dilakukan (penerapan TPPU) oleh Hakim. Tapi hal tersebut jarang terjadi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!