



Masih dikatakannya, sedangkan untuk pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya ketika itu dibawa oleh eksekutif ke legislatif secara global atau digabungkan dengan dana hibah lainnya.
“Jadi tidak rinci tapi dana hibah secara keseluruhan yang dibawa eksekutif untuk dibahas di DPRD,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dana hibah tersebut awalnya dibahas secara umum di Banggar.
“Setelah itu barulah dibahas secara rinci di komisi-komisi. Dimana sebelum dilakukan pembahasan anggaran memang sebelumnya telah ada dulu Perda,” tutupnya. (ded)


Pages: 1 2