




Palembang, JN
Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban, Senin (7/3/2022) mengatakan, jika DPRD Sumsel tidak mengetahui soal hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Hal tersebut dikatakan Ramadhan S Basyeban saat menjadi saksi Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Sampai saat ini kami DPRD tidak mengetahui soal hibah lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. Bahkan kami juga tidak menerima surat tembusan dari Pemprov tentang hibah lahan tersebut. Dari itu DPRD tidak dilibatkan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

