



Diakhir laporan, Bapemperda DPRD Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda tersebut layak untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2022, hal ini setelah mempelajari seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan instansi pengusul dan mendengarkan masukan tim ahli/kelompok pakar DPRD Sumsel.
Setelah mendengarkan laporan, secara aklamasi para peserta paripurna menyetujui apa yang menjadi kesimpulan Bapemperda tersebut.
Agenda Paripurna pun ditutup dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD yang menambahkan 2 Raperda tersebut kedalam Propemperda tahun 2022 yang rancangannya terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban SH MM dan telah disepakati oleh peserta sidang. (den/adv)

