



Penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
“Terjadi permasalahan dalam penyertaan modal Perumda Benuo Taka, dan diproses penegak hukum sesuai prosedur atau mekanisme,” jelas dia.
Hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu tersebut.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
“Legislatif (DPRD) dukung penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka,” kata Syahruddin M Noor.
Kinerja Perumda Benuo Taka juga harus dievaluasi karena selama ini penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan pelat merah itu cukup besar, tetapi belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (Antara/ded)

