DPRD OI Kawal Pilkades dan Targetkan Zero Konflik







Dijelaskan Rahmadi yang juga Ketua Bapemperda DPRD OI ini, Hal yang mendasar yang menjadi perbedaan dalam Pilkades serentak ini adalah diantaranya, yang pertama, Pembiayaaan, diatur agar maksimal ditanggung oleh dana APBD, dan tidak mentolerir adanya pungutan lain untuk pencalonan, yang kedua Pelaksanaan disederhanakan dengan tidak lagi menyandingkan para calon di suatu tempat.

Untuk perbedaan yang ketiga, lanjut politisi dari Partai PBB ini, Perubahan jumlah dan komposisi Tempat Penghitungan Suara (TPS) yang bertujuan , untuk meminiamilisir hal tak terduga, misalnya hasil draw dan lainnya.

“Sedangkan untuk perbedaan yang keempat, Sistem dan pengaturan penghitungan di TPS serta yang kelima, Bakal calon tidak boleh coba coba, harus serius ikut kompetisi, sebab jika mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp.50 juta, dan yang terakhir perbedaan ke enam, Hasil selisih suara diatas 2,5%, pengaduannya tidak ditindaklanjuti. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!