DPO Satu Tahun Tersangka Pembunuhan Ditangkap Polres Muara Enim









“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berhasil menghindari kejaran aparat selama satu tahun empat bulan. Hingga akhirnya, berkat kerja sama antara tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Muara Enim dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yud)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!