




Kapolsek SU I Palembang AKP Heri mengatakan, kejadian bermula sekira pukul 16.00 WIB, berawal korban M. Firmansyah (44) datang ke TKP.
“Korban saat itu datang bersama saksi Doni Irawan dengan menggunakan sepeda motor menemui tersangka Ikim untuk menagih hutang,” ujar AKP Heri, Kamis (10/7/2025).
Dikatakan Heri, setelah tiba di TKP terjadi selisih paham antara korban dengan kedua tersangka mengenai masalah hutang tersebut hingga korban dan saksi dianiaya.
“Saat itu saksi Doni berhasil kabur, namun korban bernama Ikim mendapatkan luka bacokan,” paparnya.
Akibat pembacokan tersebut, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju kerumah sakit.
“Selain tersangka kami turut mengamankan baju yang digunakan tersangka pada saat kejadian. Atas ulahnya, tersangka terancam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (pah)







