




“Atas laporan korban, tim begerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Galih (sedang menjalani hukuman). Sedangkan Yulianto masuk DPO dan saat ini sudah ditangkap,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Kombes Pol Nandang tersangka Yulianto diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
“Selain tersangka kami turut mengamankan satu buah flashdisk berupa rekaman CCTV saat terjadinya pencurian, dan satu unit sepeda motor honda genio,” pungkasnya. (pah)








Pages: 1 2