





Palembang, JN
Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang DPO bernama Yulianto (32) yang merupakan tersangka pencurian di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Kab Banyuasin pada Minggu (24/5/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan korban Heri Ababil (49) saat korban hendak membuka rumahnya, ia kaget melihat keadaan pintu rumah yang terbuat dari kayu dalam keadaan pecah dan kunci rumah dalam kondisi rusak.
“Saat korban masuk ke dalam rumah dan mengecek CCTV didapati bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban,” ujar Kombes Pol Nandang.
Atas kejadian tersebut, dilaporkan korban kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2020, satu unit TV 32 inchi merk Toshiba dan uang Rp 500 ribu. HALAMAN SELANJUTNYA>>







